Tuesday, April 19, 2016

Negeri Para Penyalak

8:46 PM


Oleh: Irham Thoriq

Sekali waktu kita perlu belajar kepada anjing yang tidak suka menyalak. Dan bercermin kepada anjing yang sabar.

Ironi itu datang dari seorang siswi SMA di Medan. Mula-mula dia memarahi Polwan Ipda Perida yang menghentikan mobilnya saat dia merayakan selesainya Ujian Nasional (UN) Rabu, 6 April lalu. Dia marah-marah dan mengancam melaporkan Ipda Perida kepada Inspektur Jendral (Pol) Irman Depari yang dia sebut sebagai ayahnya.

Tidak lama berselang, Irman membantah kalau siswi tersebut adalah anaknya. Irman tidak mempunyai anak perempuan. Dia hanya mengakui kalau siswi tersebut adalah keponakannya.

Semenjak itulah, penduduk dunia maya ngamuk. Di banyak media sosial, siswi ini di bully habis-habisan. Bahkan, bully tersebut sempat menjadi trandingtopic di twitter. Media online, koran dan juga televisi banyak memberitakan kejadian itu. Sebagian besar beritanya menyudutkan siswi tersebut.

Setelah hujatan datang dari berbagai penjuru mata angin, ayah kandung siswi tersebut yakni Makmur Depari Sembiring jatuh sakit lalu meninggal dunia tiga jam setelah dibawa ke rumah sakit. Siswi yang menjadi korban bully shock. Dia juga harus kehilangan ayah kandungnya yang bukan jenderal.

Kisah siswi ini mungkin hanya sedikit kisah dari bully yang sering terjadi di media sosial. Kau tahu, adanya media sosial membuat semua orang seolah mempunyai panggung untuk melakukan apa saja dan menulis apa saja.

Orang yang sehari-hari kita kenal penyabar, bisa terlihat garang di media sosial. Pendiam yang hanya bicara seperlunya di dunia nyata, bisa menyalak sesuka hati di dunia virtual. Sebaliknya, orang yang dungu kadang terlihat pandai, dan orang yang pandai sekali waktu bisa terlihat bebal.

Dari aneka macam kebiasaan di media sosial itu, yang paling saya khawatirkan adalah kebiasaan menyalak para pengguna media sosial. Orang dengan mudah menyalak sesuka hati mereka, meski informasi yang mereka terima belum tentu benar.

Para penyalak itu juga dengan mudah menghujat pada suatu kasus, lalu menghujat di kasus lain dalam waktu berdekatan. Mereka menebar kebencian sama sekali tanpa beban, berpindah-pindah tanpa menghiraukan dampak dari komentar yang mereka tulis.

Meminjam bahasa hewan, mereka menggonggong di banyak tempat tanpa peduli gonggongan mereka ada yang memperhatikan. Atau, mereka menyalak lalu beberapa menit kemudian lupa terhadap yang mereka tulis. Sedangkan korban dari gonggongan tersebut harus membaca berulang-ulang dan merasa sakit hati, sedangkan yang berkomentar sudah lupa dia habis menulis apa.

Para penyalak itu biasanya disebut haters. Umumnya, mereka tidak mempertimbangkan sisi manusiawi sebelum berkomentar. Dalam kasus siswi di Medan misalnya, mereka tidak mempertimbangkan labil-nya psikis siswi yang masih remaja. Mereka tidak berpikir positif semisal, siswi itu mungkin keceplosan atau sedang euforia setelah Ujian Nasional selesai.

Perihal menjadi korban haters, saya pernah menjadi korban yang membuat kepala pening ketika membaca komentar-komentar para haters. Ketika itu, dua wartawan tempat saya bekerja menjadi korban perampasan oleh anggota TNI AU dari Lanud Abdul Rachman Shaleh yang bermarkas di Pakis, Kabupaten Malang. Kamera dan kartu identitas wartawan tersebut dirampas dengan alasan mereka mengambil foto dengan drone saat pesawat TNI AU jatuh di Blimbing, Kota Malang.

Berita tentang perampasan itu lantas di upload oleh seseorang di grup salah satu komunitas di Malang. Entah kenapa, anggota grup ini lantas menyalahkan wartawan yang menjadi korban perampasan. Mereka membela TNI AU yang menurut mereka sedang berduka.

Keesokan harinya saya mengupload berita lanjutan tentang wartawan yang menjadi korban perampasan. Kalau tidak salah berita itu tentang Komandan Lanud Abdul Rachman Shaleh yang bersedia meminta maaf kepada dua wartawan itu. Lagi-lagi, anggota grup melakukan bully habis-habisan dan menganggap permintaan maaf komandan tersebut sebagai tindakan kesatria.

Beberapa hari berselang, wartawan dari media lain mengupload tentang rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut banyak oknum TNI yang menjadi beking perusahaan multinasional. Lagi-lagi, hal tersebut menjadi korban bully kebanyakan anggota grup. Bahkan, seorang anggota grup berkomentar kalau wajar TNI menjadi beking perusahaan, karena hanya mereka yang bisa. Menurut dia, membekingi perusahaan tidak bisa dilakukan oleh orang sipil. Tentu saja, menurut saya komentar tersebut menyalahi akal sehat, karena yang namanya pembekingan tentu tindakan terlarang.

Kembali pada kasus siswi di Medan, yang membuat saya miris dalam kasus ini karena banyak media mainstream khususnya media online yang larut pada kelakuan para haters. Pada kasus tersebut, saya beberapa kali menemukan media online yang memuat bully para nitizen. Jadilah, media online itu ikut merayakan bully yang dilakukan kepada siswi tersebut.

Media juga lupa terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pada pasal lima kode etik dijelaskan kalau wartawan tidak boleh menyebut dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pada poin selanjutnya dijelaskan kalau identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Selanjutnya, yang disebut anak-anak adalah seorang yang berusia 16 tahun dan belum menikah. Karena alasan inilah saya tidak menyebut nama siswi itu dalam tulisan ini.

Saya lantas iseng-iseng mencari berita di dua media online. Di satu media online, saya menemukan 29 berita soal kasus ini. Semua berita menulis nama lengkap siswi tersebut, dan sebagian besar ada fotonya yang tidak diblur.

Pada media online satu lagi saya menemukan 20 berita. Semuanya disebut nama lengkap dan ada foto siswi tersebut. Dari sekian foto, hanya empat foto yang di blur. Selebihnya, foto-foto siswi tersebut dipajang apa adanya.

Mungkin media bisa membela diri karena kemungkinan siswi tersebut berumur di atas 16 tahun. Sehingga tidak jadi soal jika menyebut nama lengkap dan menampilkan foto tanpa di blur. Pembelaan tersebut tentu saja bisa dilakukan, meski dalam banyak berita saya tak menemukan umur siswi tersebut dicantumkan sehingga tidak diketahui berapa umur siswi itu.

Selain itu, jika mengacu pasal satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 ahun 2002 tentang Perlindungan anak, pada pasal tersebut dijelaskan kalau yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Pada kasus ini, saya berdiskusi singkat dengan seorang wartawa senior. Dia menjelasan kalau Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak bisa dijadikan acuan untuk kita memberi inisial kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Soal ini saya setuju, toh etika dan menjaga masa depan anak jauh lebih penting daripada sebuah klik di media online.

Setelah panjang lebar, lalu apa hubungannya dengan manusia yang harus belajar kepada anjing yang tidak suka menyalak. Kalimat itu saya jadikan pengantar karena baru-baru ini saya sedang membaca novel terbaru karya Eka Kurniawan berjudul O.

Novel ini bercerita tetang tokoh utama O yang merupakan monyet. Selain monyet, ada juga tokoh bernama kirik yang tak lain adalah anjing kecil. O dan Kirik harus bersabar melayani sikap semena-mena manusia. Keduanya juga tidak sering menyalak menghadapi kelakuan manusia yang bebal. Pada sikap itu, kita sebenarnya bisa bercermin.[]


Penulis adalah wartawan, tinggal di www.irhamthoriq.com

sumber gambar:
Old Mary full of grease
by Carlos Gutierrez

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

2 komentar:

  1. heem,,,
    betul, betul enak dibaca dan patut dijadikan renungan

    ReplyDelete

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top