Sunday, March 10, 2013

Piagam Fatwa

8:26 PM


Oleh: Muhammad Adib*

(1)
Pertama kali dalam sejarah Islam, lebih dari 170 orang sarjana muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul pada sebuah acara bertajuk “International Conference on Fatwa” (al-Mu’tamar al-‘Ālamī li al-Fatwā) pada tanggal 17-20 Januari 2009 di Mekkah Arab Saudi atas prakarsa dari Liga Muslim Dunia. Pada acara itu, mereka berdiskusi tentang reaktualisasi konsep fatwa, terutama dalam konteks realitas sosial-politik umat Islam saat ini yang serbakompleks, sarat konflik inernal serta tengah terhimpit oleh labelisasi negatif dari dunia Barat. Hal ini nampak dari paragraf pembuka dokumen ini:

فقد دعت رابطة العالم الإسلامي إلى ( المؤتمر العالمي للفتوى وضوابطها ) عدداً كبيراً من المفتين والعلماء في العالم الإسلامي، وذلك لمناقشة قضية من أهم قضايا المسلمين المعاصرة، ألا وهي قضية الفتوى، وبيان أهميتها وخطرها وما يعرض لها من مشكلات قد تثير بلبلة في صفوف المسلمين، وتؤدي في بعض الأحيان إلى الاختلاف والفرقة وتشويه صورة الإسلام.[1]


Rangkaian diskusi selama empat hari tersebut pada akhirnya menghasilakan sebuah dokumen bertajuk “Piagam fatwa” (Mītsāq al-fatwā, The Fatwa Charter) yang terdiri atas tiga bab dan 41 pasal. Bab I (Pasal 1-12 [12 pasal]) memuat konsep dasar normatif tentang fatwa, meliputi (1) definisi, ruang lingkup, urgensi dan hukum fatwa, (2) syarat, karakter dan etika pemberi fatwa (muftī), dan (3) etika peminta fatwa (mustaftī). Bab II (pasal 13-15 [tiga pasal]) berisi analisis tentang ragam problem yang dihadapi oleh fatwa dewasa ini, berikut faktor-faktor penyebab dan implikasinya. Bab III (pasal 16-41 [26 pasal]) memuat tawaran solusi dan kriteria normatif agar fatwa bisa keluar dari ragam problem tadi.[2]


Dari tiga bab di atas, Bab II dan III menjadi bahan perbincangan yang paling hangat saat itu. Sebab kedua bab tersebut berkaitan erat dengan serta merupakan respon terhadap fenomena bermunculannya sejumlah fatwa yang kontroversial sepanjang dua dekade terakhir. Disebut kontroversial, karena fatwa-fatwa tersebut cenderung “bengis”, “intoleran” dan “konyol”, semisal:

1.    Fatwa mati terhadap para pemilik stasiun televisi satelit yang menyiarkan tayangan tak bermoral selama bulan Ramadan, para jurnalis dan kolumnis yang kritis terhadap para ulama dan pemuka agama, Presiden Suriah Bashar al-Assad, dan lain-lain.

2.    Fatwa kafir terhadap semua ulama madzhab Syiah, orang yang setuju terhadap percampuran (ikhtilāth) antara laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.

3.    Fatwa  wajib menghancurkan seluruh gereja di semenanjung Arabia.

4.    Fatwa haram menggunakan vaksin polio, bermain sepakbola, bermain game Pokemon, dan sebagainya.

5.    Fatwa bahwa perempuan Saudi sebaiknya menyusui (breastfeeding) karyawan atau supirnya untuk menciptakan hubungan radhā‘ah, sebagai solusi alternatif agar perempuan yang bepergian dengan mobil pribadi tetap tidak menyetir mobil serta bebas berduaan dengan supirnya.[3]

Tak pelak lagi, ragam fatwa yang kontroversial tersebut mencoreng wajah Islam di mata dunia internasional, bukan hanya dari kalangan non-Muslim semata,[4] melainkan juga dari kalangan Muslim sendiri.[5]

Dalam konteks ini, Bab II secara umum menegaskan bahwa kemunculan ragam fatwa kontroversial tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah: (1) krisis kapabilitas keilmuan untuk berfatwa, (2) kuatnya ekstrimisme sekaligus lemahnya moderatisme dalam pola pikir sejumlah besar juru fatwa, (3) krisis kesadaran akan prinsip “mempermudah ajaran” (al-taysīr) dalam pola pikir mereka, (4) krisis wawasan tentang realitas sosial yang beragam dan kompleks, (5) adanya ragam kepentingan sosial-politik sesaat dan sepihak yang melatari kemunculan fatwa, (6) rendahnya daya kontrol otoritas negara dan publik terhadap proses dan produk fatwa, dan sebagainya.[6]

Atas dasar itu, Bab III menggariskan sejumlah rekomendasi bagi pengembangan fatwa di masa yang akan datang. Di antaranya adalah:

1.    Mengarahkan perhatian umat Islam di seluruh dunia, baik secara resmi maupun informal tentang pentingnya fatwa dan tujuannya sebagai penjelasan tentang hukum Allah Swt sesuai dengan al-Qur'an dan Sunnah, dan sesuai dengan konsensus para ulama syari'ah dan menjauhkan fatwa dari segala hal yang dapat menimbulkan pertentangan dan perselisihan umat Islam yang dapat merusak citra Islam.

2.    Perlunya menjaga kesatuan dan persatuan umat Islam, menghormati tempat ibadah, prinsip-prinsip universal Islam, ajaran-ajaran dasar Islam serta kepentingan utama umat Islam, dengan menjauhkan perselisihan dan faktor-faktor pemicunya.

3.    Menegaskan pentingnya menggunakan dialog yang konstruktif, menghormati para ulama, para da’i, dan menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi, dan kekerasan kepada kelompok tertentu.

4.    Menyebarkan kesadaran umat melalui berbagai media massa Islam akan signifikansi fatwa dalam mengontrol kehidupan muslim dan perlunya memegang komitmen terhadap etika berfatwa dan meminta fatwa kepada otoritas yang kompeten.

5.    Mempermudah akses kepada para mufti, ulama dan otoritas fatwa di kota-kota dan negeri-negeri muslim.[7]

Rekomendasi Piagam Fatwa tersebut kemudian dikukuhkan oleh Konferensi Internasional tentang Fatwa yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 24 hingga 26 Desember 2012. Konferensi yang diselenggarakan atas kerjasama antara Liga Muslim Dunia dan Kementerian Agama RI serta dihadiri oleh peserta dari 20 negara tersebut menghasilkan sejumlah butir rekomendasi terkait fatwa. Beberapa yang penting di antaranya adalah: (1) menguatkan isi Piagam Fatwa 2009, (2) menerjemahkan piagam tersebut dan memasukkannya dalam kurikulum fakultas Syari‘ah pada perguruan tinggi Islam, (3) menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi, dan kekerasan kepada kelompok tertentu, dan sebagainya.[8]

(2)
Membaca dokumen hasil konferensi internasional tersebut, kita tentu teringat dengan sejumlah fatwa di Indonesia yang juga dinilai kontroversial dewasa ini. Sebut saja, misalnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesa (JAI) termasuk “aliran sesat” sehingga harus (1) kembali ke ajaran agama yang benar, (2) menjadi agama baru, atau (3) dilarang dan dibubarkan (2005). Fatwa ini dinilai kontroversial, karena tidak hanya memicu perdebatan pro dan kontra, tetapi juga dianggap telah memicu—secara langsung ataupun tidak—terjadinya konflik horisontal dan tindak kekerasan di sejumlah kawasan seantero nusantara, seperti penyerangan, perusakan, pengusiran dan sebagainya.[9] Contoh lainnya adalah fatwa Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), pada 30 November 2002, yang menuntut hukuman mati terhadap Ulil Abshar Abdalla dan anggota Jaringan Islam Liberal (JIL) lainnya, dengan alasan bahwa mereka telah menghina dan memutarbalikkan kebenaran agama sehingga dapat diancam dengan hukuman mati.[10]

Berkaca kepada fatwa-fatwa tersebut, wacana keagamaan kita memang masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Piagam Fatwa di atas. Harapan bahwa fatwa harus berorientasi kepada kekuatan pemersatu yang jauh dari tuduhan kafir, fasiq dan sesat serta bebas dari marginalisasi dan kekerasan kepada kelompok tertentu, nampaknya masih sejauh “panggan dari api”. Itulah sebabnya, pembudayaan sikap keberagamaan dan pendekatan yang santun, inklusif dan menghargai perbedaan, baik internal maupun eksternal, masih memerlukan kerja keras dan proses yang panjang.

Wallāhu a‘lam.

Yogyakarta, 11 Februari 2013.

Muhammad Adib adalah Dosen Tetap STAI Al-Qolam Gondanglegi Malang, peserta Program Beasiswa Studi (BS) Program Doktor (S3) Kementerian Agama RI Angkatan Tahun 2012 di Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

sumber gambar: pexels.com

Sumber:
1.    Asrori S. Karni, “Senandung Liberasi Berirama Ancaman Mati”, Gatra, Edisi 2 Beredar Senin 17 November 2003.
2.    Djohan Effendi, “Islam di antara Teks dan Konteks”, makalah, dipresentasikan pada Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke-10 Kementerian Agama RI di Banjarmasin tanggal 1-3 Nopember 2010.
3.    Http://www.alarabiya.net, artikel “Fatwa charter signed in Saudi to curb abuses” (akses tanggal 5 Februari 2013).
4.    Http://www.alarabiya.net, artikel “In Focus: Death Fatwas” (akses tanggal 4 Februari 2013).
5.    Http://www.foreignpolicy.com, artikel “The List: The World’s Stupidest Fatwas” (akses tanggal 4 Februari 2013).
6.    Http://www.iefpedia.com, artikel “tsāq al-Fatwā” (akses tanggal 5 Februari 2013).
7.    Http://m.voa-islam.com, “Butir-butir Rekomendasi Konferensi Internasional tentang Fatwa” (akses tanggal 6 Februari 2013).
8.    Khoiruddin Nasution, “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): On Ahmadiyah”, http://journal.uii.ac.id (akses tanggal 8 Februari 2013).




[1] Http://www.iefpedia.com, artikel “tsāq al-Fatwā” (akses tanggal 5 Februari 2013).
[2] Ibid.
[3] Http://www.alarabiya.net, artikel “Fatwa charter signed in Saudi to curb abuses” (akses tanggal 5 Februari 2013). Fatwa terakhir, yakni tentang breastfeeding, malah memicu wacana hukum yang tidak kalah konyolnya. Muncul pertanyaan “apakah penyusuan itu mesti dilakukan secara langsung melalui kontak fisik atau cukup melalui gelas?”. Pihak pemberi fatwa kemudian menjelaskan bahwa si perempuan cukup memeras susunya dan memasukkannya ke dalam cangkir untuk diminum si laki-laki yang akan bersamanya seruangan. Namun muncul pendapat lain bahwa penyusuan itu mesti melalui kontak fisik secara langsung. Tak lama kemudian, muncul pertanyaan lanjutan dari sejumlah perempuan “apakah penyusuan itu dilakukan berdua saja ataukah mesti disaksikan oleh suami perempuan yang bersangkutan?”. Pertanyaan ini mereka ajukan karena mereka khawatir siapa yang akan melindungi mereka kalau kebetulan suami mereka tiba-tiba tanpa disangka memergoki mereka sedang berduaan ketika seorang isteri menyusui laki-laki yang akan menjadi sopirnya. Selain itu, berdasarkan fatwa breastfeeding ini, muncul fatwa lanjutan tentang keluarga yang mempekerjakan pembantu rumah tangga perempuan. Seorang suami dianjurkan untuk menyusu kepada pembantu rumah tangga wanita itu agar terhindar dari kontak dan perjumpaan yang terlarang. (Oleh sebuah media, fatwa lanjutan ini dikomentari dengan sinis bahwa sang majikan tersebut akan memanggil pembantu rumah tangganya itu dengan sebutan “mama”). Lihat: Djohan Effendi, “Islam di antara Teks dan Konteks”, makalah, dipresentasikan pada Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) ke-10 Kementerian Agama RI di Banjarmasin tanggal 1-3 Nopember 2010, halaman 3-4.
[4] Foreign Policy, salah satu majalah terkemuka di Amerika Serikat, pernah memuat sebuah artikel pada tanggal 16 Juli 2007 bertajuk “The World’s Stupidest Fatwas”. Lihat: http://www.foreignpolicy.com, artikel “The List: The World’s Stupidest Fatwas” (akses tanggal 4 Februari 2013).
[5] Khalil el-Anani, peneliti senior di Mesir yang konsen di bidang politik Islam dan demokratisasi Timur Tengah, dalam sebuah artikelnya yang dimuat oleh harian The Daily News pada tanggal 28 September 2008, berkomentar secara sinis: “We may even hear in the future of a fatwa permitting the killing of those who drink orange juice”. Lihat: http://www.alarabiya.net, artikel “In Focus: Death Fatwas” (akses tanggal 4 Februari 2013).
[6] Http://www.iefpedia.com, artikel “tsāq.”.
[7] Ibid.
[8] Http://m.voa-islam.com, “Butir-butir Rekomendasi Konferensi Internasional tentang Fatwa” (akses tanggal 6 Februari 2013).
[9] Khoiruddin Nasution, “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): On Ahmadiyah”, http://journal.uii.ac.id (akses tanggal 8 Februari 2013).
[10] Asrori S. Karni, “Senandung Liberasi Berirama Ancaman Mati”, Gatra, Edisi 2 Beredar Senin 17 November 2003.

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top