Friday, October 11, 2013

Beberapa Sudut Pandang terhadap Tunasusila

8:00 AM

Oleh: Muhammad Ilyas*



Sebagian fenomena sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia adalah kegiatan prostitusi, atau kegiatan yang dilakukan oleh para tunasusila. Jika kita membahas tentang prostitusi, mungkin dalam benak kita terdapat pertanyaan mengapa hal ini bisa terjadi, dosa, atau mungkin yang ada di benak kita terdapat kesenangan, tergantung persepsi kita dari sudut mana kita melihatnya. Berkaitan dengan hal seperti ini, saya mencoba untuk memaparkan fakta dan  persepsi masyarakat terhadap Tunasusila (PSK).


Tunasusila bisa diartikan orang yang tidak mempunyai norma kesusilaan (Pius A Darto M. Dahlan Al Barry. 2001:765). Menurut bidang ilmu sosiologi kegiatan prostitusi adalah kegiatan yang menyimpang atau yang kita kenal dengan perilaku menyimpang, karena hal ini keluar dari kebiasaan masyarakat umum (Soerjono Sukanto. 2013: 269). Walaupun sosiologi sendiri bersifat non etis/ non normatif yang tidak menjelaskan baik atau buruknya masyarakat dan tidak memaparkan apa yang harus terjadi. Didalam buku pengantar sosiologi yang dikarang oleh Soerjono Sukanto dijelaskan perilaku menyimpang diakibatkan oleh sosialisasi yang tidak sempurna, sehingga keluar dari kebiasaan masyarakat umum (brojol selaning garu).

Tunasusila bila di pandang dari agama Islam sendiri sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran yang berbunyi:


ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا



Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. - QS. Al-Israa' (17) Ayat 32.


Dalam agama Islam, mendekati zina saja tidak boleh, apalagi kita melakukannya. Jadi jelas sekali dalam pandangan Islam zina diharamkan. Hukuman bagi para pelaku zina adalah didera 100 kali kemudian diasingkan selama satu tahun, hukuman ini hanya untuk orang yang melakukan zina tetapi belum menikah. Lain halnya dengan orang yang melakukan zina tetapi ia sudah menikah maka hukumannya yaitu dirajam sampai mati (hal ini disebutkan dalam mayoritas kitab hukum Islam atau fiqh).


Tunasusila bila dipandang dari agama katolik dan protestan juga tidak bisa ditolerir. Menurut Indah Attas Nugraheni dan Erita, kegiatan perzinaan yang disebutkan dalam kitab Injil pada Perjanjian Lama, ada sepuluh dosa besar yang dilarang oleh Tuhan, di antaranya adalah perzinahan. Menurut mereka berdua, ayat tentang perzinahan itu disebutkan beberapa kali dalam Injil. Konsekuensi terhadap pelaku zina (tunasusila) dalam agama Kristen dan Protestan ialah kehilangan kasih sayang Yesus terhadapnya, dan Yesus tidak bisa menebus dosa tunasusila tersebut, kecuali bertobat dengan sungguh-sungguh. Jadi sangat jelas sekali semua agama melarang melakukan perzinahan dengan alasan apapun.

Tetapi lain halnya apabila Tunasusila itu dilihat dari sudut pandang humanisme, tentunya hasil yang kita peroleh berbeda dari apa yang kita bahas di atas. Para tunasusila juga manusia, sama dengan kita, mereka tetap saudara kita, mereka juga memerlukan simpati dari kita, karena mereka sebagai mahluk sosial yang butuh diperhatikan. Tetapi yang ada dibenak kita hanyalah bisa menyalahkan mereka dan memandang mereka hanya dengan sebelah mata, bukankah manusia dilahirkan sama dalam keadaan suci, dan agama kita adalah rahmat bagi seluruh alam.

Menurut bunga (nama samaran) salah seorang tunasusila mengatakan dia tidak ada keinginan sedikitpun untuk berprofesi sebagai PSK (tunasusila) karena menurut dia pekerjaan yang ia lakukan bukan pekerjaan yang halal, dan keluar dari kebiasaan masyarakat banyak, tetapi dia tidak bisa berbuat apa-apa karena terdorong oleh keadaan ekonomi. Dia harus membiayai dua orang anak tanpa suami. Dia juga menuturkan, pekerjaanya tidak diketahui oleh anaknya. Ia ingin kelak anaknya tidak seperti pekerjaan ibunya dan bisa hidup normal dalam masyarakat. Lain halnya dengan Fani (nama samaran) menuturkan, dia menjadi seorang tunasusiala dikarenakan ia mengalami tekanan psikologis, dia baru bercerai dengan suaminya, dan ia tidak menemukan jalan lain selain berprofesi sebagai PSK.

Tetapi fenomena seperti hal di atas seyogyanya bisa diatasi dengan bijak. Tidak jarang akhir-akhir ini terjadi pen-sweeping-an oleh ormas-ormas tertentu dengan dalih memberantas kemaksiatan atau amar makruf nahi mungkar. Juga tidak jarang dari anggota ormas itu melakukan pemukulan, pengrusakan, perampasan dan lainya. Hal seperti itulah yang dialami oleh tunasusila. Tidakkah kita melihat konsekuensi yang lain ketika kita melakukan kekerasan. Kemudian di mana letak agama Islam sebagai agama rahmatal lilalamin (kasih bagi seluruh alam) kalau umatnya sendiri melakukan kekerasan dan menimbulkan keresahan? Nusron Wahid, selaku ketua Ansor, menuturkan menegakkan amar makruf harus bi al-marûf, mencegah yang mungkar harus pula bi al-marûf. Tidak boleh menegakkan amar ma’ruf tetapi bi al-munkar atau mencegah yang mungkar bi al-munkar, jelas tentu tidak sesuai dengan kaidah keagamaan.

Semoga pemaparan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi saya pribadi. Dan saya meminta kritik dan sarannya terhadap tulisan ini sebagai koreksi untuk tulisan berikutnya.

Wallâh al-muwaffiq ilâ aqwam ath-tharîq.



Muhammad Ilyas
adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan IPS
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top