Thursday, April 24, 2014

Menimbang Pemberlakuan Syariat Islam

12:36 PM


Oleh: HM Madarik Yahya*

Selama ini agama hanya dijalani dalam tataran semangat ritualitas belaka. Keberagamaan orang Islam Indonesia seakan-akan sudah cukup terwakili oleh praktik-praktik dan ritus-ritus Islam, seperti salat, zakat atau haji yang marak dilaksanakan masyarakat setiap tahun, meskipun terkadang harus dengan menjual sawah ladang mereka. Anehnya, masyarakat muslim Indonesia agaknya merasa “tenang dan nyaman” manakala kondisi yang dianggap kondusif sudah tercipta untuk melakukan berbagai macam peribadatan semacam itu. Walaupun tidak semua unsur-unsur dalam syariah Islam dapat diterapkan secara keseluruhan, seperti penarikan jizyah (semacam pajak) bagi non muslim, potong tangan bagi pencurian dalam batas-batas tertentu, atau sistem khilafah dalam pemerintahan.

Tentu saja, pijakan dasar yang digunakan oleh umat Islam terhadap sikap menomorduakan pelaksanaan syariah Islam ialah munculnya keinginan untul melahirkan dan membangun Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara yang utuh dalam wawasan masyarakat plural.
Sebagaimana kita mafhum, bahwa memang Indonesia ini sebuah negara yang majemuk. Di dalamnya terdapat berbagai agama yang diakui secara hukum keberadaannya, etnis, dan suku. Pluralisme agama, etnis dan suku inilah yang dipandang sebagai faktor utama untuk tidak menerapkan syariah Islam di Indonesia. Karena, hanya dengan upaya tidak memberlakukan syariah Islam di alam majemuk, berarti bangsa Indonesia tidak terjebak ke dalam sikap memperlakukam lebih terhadap salah satu agama di antara agama-agama lain.

Padahal dalam Islam, syariah merupakan sebentuk aturan-aturan kehidupan yang harus dilaksanakan secara sempurna dan simultan (QS 1:207).

Tarik ulur antara keinginan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dalam pluralisme agama, etnis serta suku di satu pihak dan tuntutan penegakan syari’ah Islam dalam semua dimensi kehidupan di pihak lain adalah persoalan pelik yang sering kali mencuat kepermukaan tanpa ada jawaban tuntas. Permasalahan semacam ini yang perlu segara direspon dalam berbagai diskusi, meskipun masih dalam batas wacana.

Syariah Islam yang  Kaffah
Dalih yang acapkali dilontarkan oleh kalangan yang menampik syariah Islam untuk diterapkan di Indonesia ialah demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan Indonesia sebagai bangsa. Sebab, penerapan syriah Islam atau doktrin-doktrin dari salah satu agama, akan dengan mudah dicap sebagai sebuah langkah diskriminatif, karena telah memberikan hak lebih kepada salah satu agama, padahal agama-agama lain juga dijamin keberadaannya di negeri ini dan bahkan semua agama diposisikan sejajar dalam pandangan hukum Indoneia. Diskriminasi inilah yang dikhawatirkan banyak kalangan umat Islam akan dapat memicu munculnya kecemburuan sosial dari pemeluk agama lain. Dan pada akhirnya, desintegrasi bangsa yang sangat potensial memporak-porandakan persatuan bangsa akan menjadi kenyataan yang tidak dapat dihindari.

Sesungguhnya, dalih dan kekhawatiran seperti tersebut terlalu berlebih-lebihan dan terasa ganjil,  jika ditakar dengan apa yang sebenarnya ada dan termuat dalam materi syariah Islam itu sendiri karena syariah Islam sebetulnya bukan hanya merupakan sebuah institusi aturan kehidupan yang serta-merta berpihak kepada kepentingan umat Islam belaka, tetapi lebih jauh kesempurnaan syariah Islam sedemikian akomodatif terhadap eksistensi agama-agama lain. Sifat dari syariah Islam tidak saja mewadahi keberadaan umat Islam, namun juga mampu menyerap semua kepentingan agama-agama lain.

Hal ini digambarkan dengan sangat jelas dalam sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw. pada saat beliau membangun Madinah sebagai sebuah institusi nagara yang majemuk dan plural. Seperti diketahui bahwa masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw. terdiri dari berbagai kelompok dan agama. Ada golongan Muhajirin (non-pribumi) dan kaum Ansar (kalangan pribumi). Di antara kaum Anshor sendiri terdapat kelompok muslim dan non muslim, seperti Yahudi dan Nasrani.

Menyadari kenyataan warga masyarakat yang mejemuk dan beragam ketika itu, Nabi Muhammad saw. mengeluarkan sebuah ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat (semacam perjanjian antar kelompok), yang bisa dianggap sebagai konstitusi bagi sebuah negara. Konstitusi yang kemudian pada akhirnya dalam sejarah Islam lebih dikenal dengan sebutan Piagam Madinah itu pada intinya berisikan pokok-pokok perdamaian, perlindungan kepada non muslim dan kewajiban-kewajibanwarga negara secara menyeluruh dan merata, baik Islam maupun non Islam.

Keharusan Menerapkan Syariah Islam.
Oleh karena kesempurnaan yang terdapat dalam syariah Islam sudah sedemikian mencakup semua dimensi hidup, maka doktrin syariah Islam tersebut harus diterapkan dalam bentuk kehidupan nyata. Keharusan menjalankan syariah Islam itu sebetulnya sudah banyak ditunjukkan dalam Alquran (QS Ahzab 21). Keteladanan yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. melalui perilaku, sikap dan cara berpikir merupakan implementasi konkret dari apa yang dikatakan syariah Islam.

Maka sesungguhnya, kompleksitas persoalan kemasyarakatan yang terkini sekalipun sudah terjawab dengan sendirinya oleh sejarah kehidupan yang dijalani oleh Nabi Muhammad saw. Perilaku, sikap dan cara berpikir menyejarah yang kemudian menjadi bagian dari butir-butir syariah Islam itu tidak saja bernilai sebuah perjalanan hidup seorang junjungan umat Islam, tetapi lebih daripada itu merupakan rujukan bagi upaya mengkonstruksi kehidupan yang lebih memihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Bahkan dalam ayat lain, Allah swt. lebih tegas lagi dalam hal keharusan menjalankan syriah Islam (Qs al-Ma’idah 44). Ayat ini dengan keras mengancam orang-orang yang dengan serta-merta membangun institusi hukum tanpa didasari dengan syriah Islam.

Inilah persoalan berat yang tengah melilit umat Islam Indonesia di mana masalah penerapan syariah Islam itu muncul bagai buah simalakama. Pada satu waktu umat Islam harus memepertahankan keutuhan bangsa, tapi pada saat sama pelaksanaan syariah Islam menjadi sebuah keharusan yang wajib dilakukan.  

*Dosen STAI Al-Qolam Putat Lor Gondanglegi Malang.
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Amanah edisi ke-1.

sumber gambar: directmatin.fr

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top