Monday, March 7, 2016

Pancasila Mati Suri

2:23 PM


Oleh: Ahmad Rudi

Pancasila adalah ideologi terbuka. Sebagai ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai relijius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.  Dengan kata lain,unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh kebiasaan gotong-royong dan musyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai perspektif hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia dan sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan negara yang mempunyai beragam suku, ras dan agama. Oleh karenanya, untuk menyatukan keberagaman tersebut diperlukan adanya satu kesepakatan bersama dan kesepakatan yang mengikat yang pada akhirnya ditetapkan sebagai ideologi, yakni Pancasila.

Negara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Dengan kekayaan alam tersebut tidak heran negara-negara luar banyak yang melirik ingin menguasai sumber daya alam Indonesia tercinta ini untuk memperkaya negaranya masing-masing. Maka dari itu, untuk mempertahankan semua itu diperlukan penanaman semangat nasionalisme bangsa Indonesia yang kuat pada diri generasi bangsa.

Kita ketahaui bahwa Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,  tapi Pancasila bukan sekadar dasar negara saja bukan pula harus difahalkan diluar kepala. Pancasila adalah sesuatu yang harus diamalkan oleh kita sebagai warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga Pancasila anti kapitalisme dan kolonialisme. Maka kaum kapitalis benar-benar mengubah paham Pancasila dengan mengubah cara berpikirnya. Contohnya terlihat dari sistem pendidikan, ekonomi, politik, dan sosial. Sungguh miris sekali bangsa kita diperbudak oleh kaum-kaum bangsat itu dan bisa mempropagandakan paham Pancasila menjadi paham kaptalis-leberal. Nilai-nilai Pancasila sudah hilang ditelan oleh ombak samudra. Dan nilai-nilai Pancasila sudah tidak ternilai lagi di mata dunia. Siapakah yang bersalah? Pemerintahkah? Atau masyakaratnya? Kehidupan pejabat negara kita dan masyakarakat sudah keluar dari nilai-nilai Pancasila. Gaya hidup mereka pragmatis.

Masyarakat Indonesia dalam sehari-harinya sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Masyarakat sekarang dengan masyarakat dulu jauh berbeda cara mengaplikasikan Pancasila dalam tatanan kehidupan sosial. Kehidupan yang hidonis dan pragmatis membutakan masyarakat bangsa ini, dan bagaimana kehidupan masyarakat Indonesia enak dan nyaman dalam semboyan mereka.  Sifat gotong royong dalam masyarakat sudah hilang. Mereka lebih mementingakan golongan saja, tanpa memikirkan orang-orang di sekitarnya. Banyak perilaku masyarakat Indonesia yang tidak sewajarnya dilakukan dan sudah tidak berperikemanusiaan lagi. Dalam kehidupan bermasyarakat seharusnya lebih terbuka dalam bersosial. Dan maraknya kasus-kasus seperti kejahatan sudah merajarela di negara kita. Masyarkat sudah hilang rasa kebersamaan dan kenyamanan sudah tidak ada lagi dalam benak diri masyarakat Indonesia.

Pendidikan adalah wadah untuk mencerdaskan anak bangsa dan belajar agar bisa membuat sebuah gagasan-gasasan baru bagi para intektual. Ironisnya pendidikan di Negara Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan norma-norma Pancasila sebagai landasan untuk mencapai pendidikan yang layak untuk warganya sendiri. Pendidikan juga membentuk pribadi yang berilmu pengatahuan dan berwawasan luas. Memang tidak bisa dimungkiri lagi bahwa pendidikan merupakan alat yang dapat meningkatkan kualitas hidup, dan menjadi jaminan hidup yang layak dan berinteraksi dalam percaturan global. Di negara kita pendidikan tidak merata dan banyak anak bangsa yang tidak bisa bersekolah dikarenakan biaya yang sangat mahal. Dampak dari sistem itu banyak orang-orang bodoh berkeliaran di mana-mana. Padahal menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Undang undang tersebut dipertegas oleh undang-undang nomor 20 tentang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 46 yang mengatakan bahwa “pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.” Pada undang-undang yang sama pasal 34 ayat 2 juga disebutkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jengjang pendidikan  dasar tanpa biaya.

Namum sepertinya pendidikan yang ada di Indonesia telah terjebak dalam jurang yang paling dalam, yakni pendidikan dijadikan ladang bisnis bagi pemegang modal. Dengan itu pendidikan hanya menjadi alat pekerjaan yang melulu dimanfaatkan oleh antek-antek kapitalis lembaga. Dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia seharusnya tidak membatasi lembaga dan tidak mencampur-aduk sistem penddikanya, baik dari sektor swasta atau negeri.

Ekomoni sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan. Oleh karenanya ekomoni merupakan salah satu ilmu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ekonomi sebagai alat untuk mengukur tingkat kemajuan dalam seatu negara, apakah keadaannya baik atau semakin memburuk. Sedangkan sistem ekonomi di Negara Indonesia sudah tidak bisa dikatakan ekonomi kerakyatan, yang mana tertuang dalam UUD tentang kekayaan yang di miliki oleh Negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang undang yang mengatur tentang pengertian perekonomian dan pemanfaatannya secara nasional.  Ayat (10 berbunyi, “perekonomian disusun bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan”; ayat (2) berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”;  ayat (3) berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”; ayat (4) berbunyi, “pereokonomian nasional diselenggrakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandiran, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekomoni nasional”; dan ayat 5 “mengenai ketentuan pelaksanaan diatur dalam undang-undang”.

Undang undang dasar 1945 merupakan aturan dasar pemerintah maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi apa daya, sistem ekonomi kita sudah tidak sesuai dengan UUD. Semua kekayaan alam ini diizinkan dikuasai oleh bangsa-bangsa luar dan ini mengakibatkan negara indonesia miskin. Banyak orang-orang mati karena kelaparan, tapi apa daya nasib sudah menjadi bubur disebabkan oleh razim yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal hajat hidup orang banyak rakyat tidak tahu apa-apa, malah dikagetkan dengan hutang negara yang sangat besar. Maka diperlukan sistem ekonomi yang lebih adil. Hanguskan kapitalisme-liberalisme-feodalisme di tanah pertiwi ini. Kembali ke sistem ekonomi kerakyatan.

Politik adalah proses membentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat. Politik juga adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan. Tujuan yang riil politik adalah untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Tapi sekarang politik dijadikan sebuah pemahaman untuk membawa keuntungan sepihak dan bukan untuk kepentingan bersama. Maka konsep Bung Karno terkait politik di bangsa ini sudah hilang. Terkait masalah kemandirian politik, Soekarno telah berhasil memperjuangankan Pancasila sebagai fondasi kemandirian bangsa Indonesia dengan memiliki ideologi sendiri. Soekarno juga mengkritik demokrasi politik yang diterapkan di negara luar yang penuh tipu daya oleh kaum kapitalis dan borjuis dalam menindas kaum yang lemah. Sedangkan para pejabat yang ada di negara Indonesia untuk bisa duduk di sebuah kedudukan yang sangat tinggi memerlukan uang. Politik di negara indenesia sudah hilang—sebuah cita-cita yang pernah diidamkan oleh bapak kita yang memproklamirkan negara Indonesia ini. Politik sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Sungguh miris sekali kalau sistem seperti ini terus merajarela di Negara Indonesia. Indonesia akan menjadi sejarah seperti kerajaan-kerajaan masa lalu.


Saya menyimpulkan bahwa Pancasila hanya formalitas saja. Saya teringat pada sebuah pepatah yang mengatakan, adanya seperti tidak ada. Orang-orang yang mengaku Pancasilais telah mengkhianati Pancasila itu sendiri. Maka dari itu perlu penyadaran kepada generasi muda. Kalau dibiarkan seperti ini akan hilang roh Pancasila itu di dalam jiwa manusia, dan sudah tidak keramat lagi. Negara kita hanya akan menjadi sejarah yang  pernah menganut ideologi Pancasila, dan akan hancur di tangan-tangan kaum kapitalis dan antek-anteknya.[]

sumber gambar:
Soekarno, by Tytton Sishertanto

Diterbitkan oleh

Buletin Amanaha Online. Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I. Ganjaran Gondanglegi Malang Jawa Timur. Menulis.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top