Friday, April 15, 2016

Keadaan Tersesat


Oleh: Muhammad Zeini

Di dalam hidup, kita kerap kali merasa tersesat. Kita kehilangan pegangan hidup, karena masalah dan krisis datang bertubi-tubi, seolah tanpa henti. Ibaratnya keluar dari mulut harimau, dan masuk ke mulut singa. Tegangan hidup menghantam terus, tanpa memberi jeda. Kita pun juga kerap kali merasa kehilangan arah. Kita tidak lagi punya tujuan hidup yang jelas. Pegangan hidup seolah rapuh, dan begitu mudah lepas. Kita tidak lagi menemukan makna dari apa yang sedang kita lakukan. Ketika ini terjadi, buahnya ada dua, yakni kecemasan dan penderitaan. Kita merasa cemas atas apa yang akan terjadi di masa depan. Kecemasan itu melahirkan tegangan dan penderitaan di dalam diri kita. Pada tingkat yang ekstrem, kita jatuh ke dalam depresi, dan bahkan bunuh diri.

Hal yang sama kiranya bisa terjadi di tingkat politik. Politik yang tersesat adalah politik yang tanpa tujuan. Politik menjadi tidak bermakna. Semua kebijakan tidak bertujuan untuk menyejaterahkan rakyat, melainkan untuk memperkaya para pejabat yang korup dan biadab. Ketika ini terjadi, buahnya dua, yakni kemiskinan dan ketidakadilan sosial yang merajalela di masyarakat. Di satu sisi, ada orang memiliki lebih dari lima mobil mewah di rumahnya. Di sisi lain, ada keluarga yang kekurangan uang sekedar untuk makan hari ini. Inilah pemandangan di ibu kota, dan juga di berbagai kota besar di Indonesia.

Mencari Mata Air. Dalam keadaan semacam ini, apa yang mesti dilakukan? Ketika tersesat, kita perlu mencari pegangan hidup. Kita perlu mencari titik tolak, dimana kita bisa memulai untuk menemukan kejernihan. Cerita pendek ini kiranya bisa membantu.

Ada orang yang mendaki gunung. Begitu tingginya gunung tersebut, sampai ia melewati batas awan. Ketika melewati batas awan, gunung tersebut dipenuhi kabut. Cuaca begitu dingin, dan mata nyaris tak dapat melihat. Ia tersesat. Ia tidak dapat menemukan jalan pulang. Seketika itu, ia teringat. Air selalu mengalir ke bawah. Ia pun mulai mencari mata air kecil, dan mengikuti alirannya, berharap bisa menemukan jalan turun ke bawah. Akhirnya, ia berhasil melewati batas awan, dan menemukan jalan pulang. Mata air kecil yang mengalir ke bawah telah menjadi petunjuknya untuk menemukan jalan pulang. Mata air tersebut telah menjadi pegangannya. Ia mengikutinya, dan akhirnya menemukan jalan yang ia cari.

Melestarikan Kehidupan. Mata air adalah sumber kehidupan. Tidak ada satupun kehidupan yang bertahan di alam ini, tanpa air. Dari sini, kita bisa belajar, bahwa ketika tersesat, kita perlu untuk mencari pegangan yang juga merupakan sumber kehidupan. Pegangan itu haruslah berupa seperangkat nilai atau pun tindakan yang melestarikan kehidupan itu sendiri. Melestarikan kehidupan itu berarti berbuat baik. Melestarikan kehidupan juga berarti sedapat mungkin mengurangi penderitaan yang ada di sekitar kita. Berbuat baik disini juga harus dipahami dalam arti luas. Ia bukan hanya sekedar memberi uang untuk mendapat pahala, tetapi merupakan dorongan alami dari dalam batin untuk bertindak sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi.

Ketika kita terus berusaha melestarikan kehidupan, maka kita akan kembali menemukan arah. Kita akan kembali menemukan makna di dalam hidup kita. Secara perlahan tapi pasti, kita akan melihat jalan pulang untuk melampaui segala bentuk kecemasan dan penderitaan di dalam hidup. Pendek kata, kita akan menemukan jalan pulang.

Ketika dunia politik tersesat, hal yang sama kiranya perlu dilakukan. Korupsi dan kebiadaban politik tidak pernah menyeluruh. Selalu ada orang yang teguh berpegang pada prinsip-prinsip keberadaban, pun ketika krisis politik terjadi. Mereka tidak boleh larut ke dalam korupsi, melainkan harus tetap berpegang pada petunjuk ketika tersesat, yakni melestarikan kehidupan. Sikap melestarikan kehidupan akan berbuah banyak. Banyak orang akan terinspirasi. Ide-ide baru demi kebaikan bersama dan pelestarian kehidupan akan berkembang. Jalan menuju keadilan dan kemakmuran bersama pun akan terbuka, walaupun mungkin tak akan pernah terwujud sepenuhnya.[]

sumber gambar:

Wednesday, April 13, 2016

Wacana Kesetaraan Gender Di Seputar Pesantren


Oleh: Muhammad Madarik

Konsep kesetaraan gender (gender equality) bagi sebagian besar kaum Islam (baca: kalangan pesantren) masih dinilai sebagai gerakan "pemberontakan" terhadap segala bentuk kemapanan, baik pada ranah laki-laki secara personal, institusi keagamaan, maupun masyarakat. Penggambaran para aktifis gender bahwa ada peran dari ahli agama (agamawan) yang turut memperkuat posisi subordinasi perempuan dari laki-laki, kian membuat luka komunitas pesantren semakin menganga.

Kritik pedas yang dilontarkan pegiat kesataraan gender begitu terasa menusuk ulu hati "kaum sarungan" itu, saat para penuntut persamaan tersebut mulai menggugah beberapa kitab kuning yang menjelaskan tentang relasi suami-istri. Setidaknya, terdapat beberapa semacam buku catatan kecil (risalah shaghirah) yang hampir-hampir semua pesantren menjadikannya sebagai bahan kajian secara rutin. Di antara kitab tipis itu adalah Uqûd al-Lujain fî Bayân Huqûq al-Zaujain, karya Syaikh Nawawi al-Bantani, Qurrah al-A'yun fî al-Nikâh al-Syar'î wa Adâbih, karangan Abd al-Qadir Bafadlal, Qurrah al-Uyûn fî al-Nikâh bi Syarh Nazh Ibn Yanûn, atau Adab al-Mu'âsyarah bain al-Zaujain li Tahshîl al-Sa'âdah al-Zaujiyah al-Huqûqiyah, milik Ahmad ibn Asymuni.

Kitab-kitab sebagaimana tersebut, bagi para kiai dan santri, memiliki tingkat popularitas dan apresiasi yang cukup tinggi, sehingga tatkala muncul pihak-pihak yang mencoba mengusik sebuah "kemapanan" yang diistilahkan orang dengan "konservatisme" itu, maka lahirlah sikap kontra-konfrontatif menghadang gelora akselerasi kemajuan dari gerakan kelompok perubahan.

SUMBU WACANA
Dengan cara menggunakan analisa Emile Durkheim dan Karl Marx sebagai kendaraan guna memuluskan wacana keadilan dan kesamaan perempuan, kelompok pegiat kesetaraan gender menebar isu-isu agama sebagai umpan awal.

Bagi pencetus sosiologi modern yang bernama lengkap David Emile Durkheim itu agama merupakan sistem terorganisasi mengenai kepercayaan dan ritual yang berfokus pada kitab suci. James Doyle yang menggunakan perspektif Durkheim ini dalam beberapa penelitian tentang gender akhirnya berani menyimpulkan bahwa "tanpa diragukan lagi, agama memang memainkan peran dalam membentuk pandangan masyarakat mengenai peran gender tradisional. Tidak jauh berbeda dengan simpulan J. Doyle yaitu hasil analisa Karl Heinrich Marx yang memandang agama sebagai candu bagi masyarakat, memaparkan fungsi agama hanya sebagai alat yang dipergunakan untuk membentuk peran gender (baca: tradisional). Dalam pandangan Marx, agama kerap digunakan untuk membius sebagian besar masyarakat hingga mereka tunduk dan patuh terhadap kepentingan dan nilai-nilai yang dianut oleh pemimpinnya. Dengan "janji-janji surga" agama kemudian mampu mengalihkan perhatian mereka yang menderita di dunia dari penderitaan dan penyebabnya, karena mereka lebih mengharapkan balasan kenikmatan dan "bonus-bonus" akhirat yang melimpah. Dengan cara yang sama pula, kaum laki-laki menggunakan jaring-jaring dogma agama untuk menuai keuntungan dari kalangan anak Hawa.

Berlandaskan lontaran wacana-wacana semacam di atas, utamanya yang dihembuskan aktifis barat, para pegiat kesataraan gender mulai mempersoalkan relasi laki-laki dan perempuan dari perspektif hak-hak asasi manusia. Dalam konteks pesantren, berangkat dari topik ini kemudian permasalahan menjalar kepada: 1) sistem hirarki kuasa di pesantren, dan 2) pandangan bias gender kitab kuning. Sebetulnya apabila dieja semakin detail lagi, persoalan-persoalan gender lebih luas dari hanya sekedar dua masalah itu. Kita lihat misalnya persoalan perdebatan pembacaan tekstual-kontekstual, dan pro-kontra tafsir emansipatoris, tarik ulur tentang partisipasi perempuan dalam panggung politik.

HIRARKHI KUASA TAK BERKEADILAN
Seperti di dalam umumnya dunia pesantren, kiai diposisikan sebagai tokoh sentral yang kekuasaan tunggal dan absolut. Tentu fakta ini tidak bisa dipungkiri terdapat di lingkungan kompleks pesantren, sebut saja pesantren Lirboyo, Ploso Kediri, pesantren-pesantren di wilayah Jombang, atau di kota-kota lain. Dalam kedudukan demikian, kiai memiliki tempat strategis sebagai sumber inspirasi dan cermin semangat moral (uswah hasanah) bagi para santri. Para santri benar-benar merasakan kewajiban moral untuk berkonsultasi dan mengikuti petuah-petuah kiai yang dianggap seperti petunjuk hidup bagi mereka. Oleh sebab itulah, Abdurrahman Wahid menyebut sikap hormat (ta'dzim) dan kepatuhan mutlak kepada kiai adalah salah satu nilai pertama yang ditanamkan kepada setiap santri.

Sekaitan dengan sistem interaksi guru-murid terdapat cerita legenda di kalangan santri tentang Hadratussyaikh Hasyim As'ari Jombang yang nyantri kepada  Syaikhona Kholil Bangkalan.

Begitu tunduk (ta'dzim), Hasyim Asy'ari muda ketika menuntut ilmu di pesantren Mbah Yai Kholil hampir-hampir tidak pernah mengikuti pengajian gurunya. Pasalnya, ia selalu diperintah berbagai macam tugas-tugas rumah tangga sang guru, mulai dari mengisi air bak kamar mandi, mencari kayu bakar untuk dapur sampai harus menemukan cincin milik Ibu Nyai yang hilang di lobang WC. Tetapi ketaatan si murid dipercaya menjadikan akhir kisah itu berupa happy ending. Hasyim Asy'ari dikenal sebagai salah satu tokoh organisasi terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, pendiri pesantren Tebuireng Jombang yang melahirkan banyak kiai pesantren di belahan Nusantara dan juga disebut-sebut sebagai ulama ahli hadits.

Pola pergaulan kiai-murid di dalam dunia pesantren tidak bisa dilepaskan dari torehan sejarah pertumbuhan pesantren di Nusantara sebagaimana ditegaskan Nurcholish Madjid merujuk salah satu dari dua pendapat tentang sejarah pesantren di Indonesia bahwa perkataan santri sesungguhnya berasal dari bahasa Jawa, persisnya dari kata "cantik", yang artinya seseorang yang selalu mengikuti seorang guru ke manapun pergi menetap. Meskipun tidak sekental dahulu, hubungan "guru-cantrik" ini kemudian diteruskan dalam masa Islam melalui proses akulturasi budaya dengan istilah yang berevolusi menjadi "guru-santri". Sekalipun perkataan guru dipakai secara umum, tetapi untuk sosok yang terkemuka disebut dengan ujaran "Kiai" yang berarti orang tua, keramat atau sakti dalam bahasa Jawa. Istilah ini sejurus dengan kata "Syaikh" dalam bahasa Arab yang kurang lebih sama dengan istilah Jawa tersebut. Oleh karena itulah, ucapan "Kiai/Syaikh" begitu bermakna sakral, baik bagi kalangan pesantren maupun kaum keraton, walaupun dengan implikasi terjamahan yang berbeda.

Kaitan dengan relasi kiai-murid ini, Abdurrahman Wahid mengakui bahwa hirarki kuasa yang dimiliki pihak pesantren mempunyai perwatakan absolut. Dengan berbekal salah satu pilar bangunan sebuah komunitas masyarakat, putra Pahlawan Nasional, Wahid Hasyim itu menyebut dunia pesantren sebagai subkultur masyarakat.

Hanya saja bagi para pegiat kesetaraan gender, fenomena relasi kuasa antara kiai dan santri disimbolkan sebagai sebentuk "ningrat-abdi" sehingga segala macam perintah dan peraturan dari sang kiai harus dimaknai sebagai titah tak terbantahkan. Absolutisme yang dimiliki kiai pesantren dicurigai oleh mereka (baca: para pegiat kesataraan gender) merupakan sebuah susunan pranata yang nyaris mengarah kepada perilaku kultus individu. Parahnya lagi, dalam pandangan mereka, struktur sosial keningratan tersebut dilandasi legitimasi teks-teks agama yang termaktub dalam lembaran kitab kuning. Kitab Ta'lim al-Muta'allim karya Syaikh al-Zarnuji merupakan salah satu dari sekian kitab kuning yang sangat mempengaruhi bangunan hubungan kiai-santri.

Dalam kaca mata mereka, tatanan dan tuntunan tentang garis-garis besar pergaulan dari ulama yang bernama lengkap Burhan al-Din Ibrahim al-Zarnuji al-Hanafi itu merupakan pisau pembedah bagi wujudnya kesetaraan gender yang betul-betul tumpul. Keperkasaan pemimpin pesantren yang diwakili sosok laki-laki dianggap telah mengiris keikutsertaan perempuan di dalam peran-peran penting perkembangan pesantren. Alih-alih menjamah ranah manajerial pesantren, lokasi saja dikungkung di balik ketebalan dinding-dinding doktrin ajaran agama atas nama perbedaan kaum Adam dan golongan Hawa.

JUSTIFIKASI TEKS TERHADAP LAKU SANTRI
Seperti disinyalir Nurcholis Madjid bahwa tekanan nilai mistik interaksi guru-murid lebih dipengaruhi oleh konsep hubungan "guru-centrik" yang terdapat pada konsep-konsep Hindu-Budha atau bahkan dilatari oleh konsep stratifikasi masyarakat Jawa jauh sebelum Islam, nuansa mistis juga membawa sikap-sikap santri yang cenderung berlebihan terhadap kitab-kitab klasik yang dipelajari di pesantren. Bagi Cendikian Muslim itu, sikap berlebihan tersebut jika ditinjau dari segi efisiensi dan asas guna yang bisa diperolehnya.

Sudah bukan rahasia lagi, orang-orang pesantren memang menempatkan kitab kuning sebagai rujukan dan bahkan landasan hidup sebelum mengacu kepada al-Qur'an dan hadits. Bagi kaum santri, kedua warisan Nabi Muhammad SAW itu dianggap terlalu transendental untuk secara langsung dibuat sandaran dan tolok ukur. Bahkan sedemikian sakral, bagi orang NU, demikian kata Munawir Abdul Fatah, enggan menyebut "kitab" dengan istilah "buku". Sebab kalau dibilang buku konotasinya sama dengan buku-buku yang beredar, yakni semua disiplin ilmu. Padahal kitab itu sangatlah erat dengan pelajaran keagamaan/keislaman.

Isi dalam kitab kuning dinilai sebagai pandangan yang sangat berpengaruh terhadap kalangan pesantren di dalam kehidupan pribadi dan sosial. Kitab kuning ditangkap seperti berkedudukan doktrin agama, karena bagi mereka keberadaan kitab kuning merupakan karya para alim yang tak diragukan lagi kompetensi dan kapabilitasnya, baik dari segi keilmuan maupun kerohanian, sehingga akseptabilitas masyarakat pesantren terhadap kitab kuning begitu besar.

Di luar kepatuhan dunia pesantren pada muatan karya ulama (utamanya masa klasik), bagi pegiat kesetaraan gender masih bias gender. Materi kitab kuning, dibaca oleh mereka cukup bukti untuk dikatakan mensubordinasi perempuan. Contoh yang dapat diangkat sebagai misal antara lain keberadaan perempuan sebagai makhluk Tuhan dihargai separo dari nilai laki-laki. Hal ini bisa ditilik dari tinjauan fiqh soal anjuran penyembuhan hewan aqiqah; bagi bayi laki-laki 2 ekor kambing, sementara kambing yang diperuntukkan buat anak perempuan cukup satu ekor saja. Kesaksian perkara-perkara tertentu dalam tinjauan fiqh; dua perempuan dipatok setara dengan satu laki-laki.

Bagi para pegiat kesetaraan gender, akibat pandangan-pandangan ulama yang masih bias gender di dalam kitab kuning tersebut mempengaruhi wawasan masyarakat secara umum (terutama di pedesaan). Lihatlah misalnya bagaimana wanita usia gadis dikekang gerak-gerik, pergaulan  dan ruang kehidupan dengan batasan yang tidak seluas anak remaja laki-laki.

Berkenaan dengan cara "ber-fiqh" yang masih begitu kental pembedaan laki-laki dan perempuan, para pegiat mengajak untuk melakukan kontekstualisasi fiqh. Konsep ini tetap meletakkan teks-teks kitab fqh madzhab sebagai suatu kebenaran, tetapi analisa teks-teks kitab fiqh selayaknya menyesuaikan konteks yang ada. Prasyarat yang dibutuhkan dalam rangka kontekstualisasi fiqh bisa dilakukan dengan cara: (1) Memahami sejarah sosial pemikiran fiqh, dan (2) Memahami substansi nilai-nilai teks.

Tentu saja uraian di atas merupakan beberapa wacana yang dikembangkan oleh kalangan pegiat kesetaraan gender. Lebih lagi wacana itu kian meningkat mnjadi tuntutan, dan hingga kini terus didengungkan oleh mereka. Dengan fenomena demikian, mau tidak mau kaum pesantren harus merespon perkembangan zaman dengan segala dinamikanya, termasuk kemunculan para pegiat kesetaraan gender agar semua pihak di lingkungan pesantren tidak menjadi gagap. Wallahu a'lam.

Sumber gambar:

DAFTAR BACAAN:
1. Munawir Abdul Fatah, Tradisi Orang-orang NU, Pustaka Pesantren, Yogyakarta: 2006.
2. Tutik Hamidah, Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, UIN-Maliki Press, Malang: 2011.
3. Masdar F. Mas'udi, “Perempuan di antara Lembaran Kitab Kuning”, dalam Lies Marcoes-Natsir dan Johan Hendrik Meuleman (Ed.), Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, INIS, Jakarta: 1993.
4. Abdurahman Wahid, Menggerakkan Tradisi: Esai-esai Pesantren, LKiS, Yogyakarta: 2001.
5. Martin van Bruinessen, Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat Tradisi-tradisi Islam di Indonesia, Mizan, Bandung: 1995.
6. http://www.islamcendekia.com.konsep-kesetaraan-gender-menurut-barat-dan-islam.html.  (akses:13/03/2016)

Monday, March 7, 2016

Pancasila Mati Suri


Oleh: Ahmad Rudi

Pancasila adalah ideologi terbuka. Sebagai ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai relijius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.  Dengan kata lain,unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh kebiasaan gotong-royong dan musyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai perspektif hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia dan sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan negara yang mempunyai beragam suku, ras dan agama. Oleh karenanya, untuk menyatukan keberagaman tersebut diperlukan adanya satu kesepakatan bersama dan kesepakatan yang mengikat yang pada akhirnya ditetapkan sebagai ideologi, yakni Pancasila.

Negara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Dengan kekayaan alam tersebut tidak heran negara-negara luar banyak yang melirik ingin menguasai sumber daya alam Indonesia tercinta ini untuk memperkaya negaranya masing-masing. Maka dari itu, untuk mempertahankan semua itu diperlukan penanaman semangat nasionalisme bangsa Indonesia yang kuat pada diri generasi bangsa.

Kita ketahaui bahwa Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,  tapi Pancasila bukan sekadar dasar negara saja bukan pula harus difahalkan diluar kepala. Pancasila adalah sesuatu yang harus diamalkan oleh kita sebagai warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga Pancasila anti kapitalisme dan kolonialisme. Maka kaum kapitalis benar-benar mengubah paham Pancasila dengan mengubah cara berpikirnya. Contohnya terlihat dari sistem pendidikan, ekonomi, politik, dan sosial. Sungguh miris sekali bangsa kita diperbudak oleh kaum-kaum bangsat itu dan bisa mempropagandakan paham Pancasila menjadi paham kaptalis-leberal. Nilai-nilai Pancasila sudah hilang ditelan oleh ombak samudra. Dan nilai-nilai Pancasila sudah tidak ternilai lagi di mata dunia. Siapakah yang bersalah? Pemerintahkah? Atau masyakaratnya? Kehidupan pejabat negara kita dan masyakarakat sudah keluar dari nilai-nilai Pancasila. Gaya hidup mereka pragmatis.

Masyarakat Indonesia dalam sehari-harinya sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Masyarakat sekarang dengan masyarakat dulu jauh berbeda cara mengaplikasikan Pancasila dalam tatanan kehidupan sosial. Kehidupan yang hidonis dan pragmatis membutakan masyarakat bangsa ini, dan bagaimana kehidupan masyarakat Indonesia enak dan nyaman dalam semboyan mereka.  Sifat gotong royong dalam masyarakat sudah hilang. Mereka lebih mementingakan golongan saja, tanpa memikirkan orang-orang di sekitarnya. Banyak perilaku masyarakat Indonesia yang tidak sewajarnya dilakukan dan sudah tidak berperikemanusiaan lagi. Dalam kehidupan bermasyarakat seharusnya lebih terbuka dalam bersosial. Dan maraknya kasus-kasus seperti kejahatan sudah merajarela di negara kita. Masyarkat sudah hilang rasa kebersamaan dan kenyamanan sudah tidak ada lagi dalam benak diri masyarakat Indonesia.

Pendidikan adalah wadah untuk mencerdaskan anak bangsa dan belajar agar bisa membuat sebuah gagasan-gasasan baru bagi para intektual. Ironisnya pendidikan di Negara Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan norma-norma Pancasila sebagai landasan untuk mencapai pendidikan yang layak untuk warganya sendiri. Pendidikan juga membentuk pribadi yang berilmu pengatahuan dan berwawasan luas. Memang tidak bisa dimungkiri lagi bahwa pendidikan merupakan alat yang dapat meningkatkan kualitas hidup, dan menjadi jaminan hidup yang layak dan berinteraksi dalam percaturan global. Di negara kita pendidikan tidak merata dan banyak anak bangsa yang tidak bisa bersekolah dikarenakan biaya yang sangat mahal. Dampak dari sistem itu banyak orang-orang bodoh berkeliaran di mana-mana. Padahal menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Undang undang tersebut dipertegas oleh undang-undang nomor 20 tentang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 46 yang mengatakan bahwa “pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.” Pada undang-undang yang sama pasal 34 ayat 2 juga disebutkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jengjang pendidikan  dasar tanpa biaya.

Namum sepertinya pendidikan yang ada di Indonesia telah terjebak dalam jurang yang paling dalam, yakni pendidikan dijadikan ladang bisnis bagi pemegang modal. Dengan itu pendidikan hanya menjadi alat pekerjaan yang melulu dimanfaatkan oleh antek-antek kapitalis lembaga. Dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia seharusnya tidak membatasi lembaga dan tidak mencampur-aduk sistem penddikanya, baik dari sektor swasta atau negeri.

Ekomoni sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan. Oleh karenanya ekomoni merupakan salah satu ilmu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ekonomi sebagai alat untuk mengukur tingkat kemajuan dalam seatu negara, apakah keadaannya baik atau semakin memburuk. Sedangkan sistem ekonomi di Negara Indonesia sudah tidak bisa dikatakan ekonomi kerakyatan, yang mana tertuang dalam UUD tentang kekayaan yang di miliki oleh Negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang undang yang mengatur tentang pengertian perekonomian dan pemanfaatannya secara nasional.  Ayat (10 berbunyi, “perekonomian disusun bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan”; ayat (2) berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”;  ayat (3) berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”; ayat (4) berbunyi, “pereokonomian nasional diselenggrakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandiran, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekomoni nasional”; dan ayat 5 “mengenai ketentuan pelaksanaan diatur dalam undang-undang”.

Undang undang dasar 1945 merupakan aturan dasar pemerintah maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi apa daya, sistem ekonomi kita sudah tidak sesuai dengan UUD. Semua kekayaan alam ini diizinkan dikuasai oleh bangsa-bangsa luar dan ini mengakibatkan negara indonesia miskin. Banyak orang-orang mati karena kelaparan, tapi apa daya nasib sudah menjadi bubur disebabkan oleh razim yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal hajat hidup orang banyak rakyat tidak tahu apa-apa, malah dikagetkan dengan hutang negara yang sangat besar. Maka diperlukan sistem ekonomi yang lebih adil. Hanguskan kapitalisme-liberalisme-feodalisme di tanah pertiwi ini. Kembali ke sistem ekonomi kerakyatan.

Politik adalah proses membentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat. Politik juga adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan. Tujuan yang riil politik adalah untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Tapi sekarang politik dijadikan sebuah pemahaman untuk membawa keuntungan sepihak dan bukan untuk kepentingan bersama. Maka konsep Bung Karno terkait politik di bangsa ini sudah hilang. Terkait masalah kemandirian politik, Soekarno telah berhasil memperjuangankan Pancasila sebagai fondasi kemandirian bangsa Indonesia dengan memiliki ideologi sendiri. Soekarno juga mengkritik demokrasi politik yang diterapkan di negara luar yang penuh tipu daya oleh kaum kapitalis dan borjuis dalam menindas kaum yang lemah. Sedangkan para pejabat yang ada di negara Indonesia untuk bisa duduk di sebuah kedudukan yang sangat tinggi memerlukan uang. Politik di negara indenesia sudah hilang—sebuah cita-cita yang pernah diidamkan oleh bapak kita yang memproklamirkan negara Indonesia ini. Politik sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Sungguh miris sekali kalau sistem seperti ini terus merajarela di Negara Indonesia. Indonesia akan menjadi sejarah seperti kerajaan-kerajaan masa lalu.


Saya menyimpulkan bahwa Pancasila hanya formalitas saja. Saya teringat pada sebuah pepatah yang mengatakan, adanya seperti tidak ada. Orang-orang yang mengaku Pancasilais telah mengkhianati Pancasila itu sendiri. Maka dari itu perlu penyadaran kepada generasi muda. Kalau dibiarkan seperti ini akan hilang roh Pancasila itu di dalam jiwa manusia, dan sudah tidak keramat lagi. Negara kita hanya akan menjadi sejarah yang  pernah menganut ideologi Pancasila, dan akan hancur di tangan-tangan kaum kapitalis dan antek-anteknya.[]

sumber gambar:
Soekarno, by Tytton Sishertanto

Tuesday, March 1, 2016

Bisakah Media Bebas Nilai?


Oleh: Irham Thoriq

Apa hubungan antara jurnalisme dan filsafat? Sebagai induk segala ilmu, filsafat tentu berkaitan dengan apapun termasuk dengan jurnalisme. Salah satunya tentang proses mencari kebenaran, fisafat dan jurnalisme sejatinya adalah ikhtiar terus menerus untuk mencari kebenaran.

Jika filsuf mencari kebenarannya mungkin dengan merenung, wartawan mencarinya dengan mencari data lalu memverifikasinya dan setelah itu merangkai fakta-fakta itu. Karena tidak ada kebenaran yang hakiki, dalam proses mencari kebenaran itu bisa diibaratkan kita sedang mengetuk-ketuk pintu. Kita harus terus mengetuk pintu agar kita semakin dekat dengan kebenaran.

Mula-mula saya ibaratkan jurnalisme dengan filsafat karena dalam proses mencari kebenaran itu biasanya kita dipenuhi dengan aneka macam kepentingan. Oleh karenanya, dalam judul saya ajukan pertanyaan mendasar; Bisakah media bebas nilai?

Bebas nilai yang dimaksud adalah bebas dari kepentingan atau tidak ada nilai­nilai yang diperjuangkan wartawan ketika menulis berita. Jika itu pertanyaannya, maka jawabannya tentu tidak ada yang bebas nilai. Tidak hanya media sebenarnya, hidup kita pun sebenarnya tidak ada yang bebas nilai.

Dalam kehidupan kita banyak yang memengaruhi, mulai dari orang tua kita, tetangga, teman, kerabat dan juga agama kita. Karena yang memengaruhi inilah, segala sikap kita sejatinya selalu penuh dengan kepentingan atau tidak ada yang bebas nilai.

Begitu juga dengan media, karena tidak ada yang bebas nilai maka produk yang ada di media adalah produk yang subjektif. Tidak ada yang objektif. Kenapa tidak ada yang objektif ? karena serangkaian proses kerja jurnalistik itu hasil dari aneka macam subjektivitas.

Mari kita runut dari awal. Ketika pagi hari wartawan mencari berita di lapangan, tentu saja wartawan akan mencari data yang sesuai dengan ‘selera’ media tempat mereka bekerja. Jika kita bekerja di media khusus ekonomi, tentu wartawan itu tidak akan mengambil kejadian sebesar apapun tentang krimanilitas.

Selain itu ketika ada undangan peliputan, bisa saja wartawan itu tidak mau datang karena menganggap acaranya tidak menarik. Itulah keputusan subjektif wartawan yang memilah mana yang menarik dan tidak menarik.

Setelah itu subjektivitas selanjutnya ada dalam rapat redaksi yang dilakukan redaktur. Untuk media massa seperti koran yang terbit harian, biasanya ada rapat redaksi pada sore hari atau sebelum redaktur mengedit berita. Saat inilah redaktur memilih berita mana yang akan dibuat halaman utama dan berita mana yang akan dijadikan berita utama atau Headline.

Tentu saja pemilihan itu adalah subjektivitas redaktur meskipun setiap media memunyai ukuran mana yang penting dan yang menarik. Tidak berhenti di situ, subjektivitas itu masih berlanjut di pagi hari selanjutnya ketika koran tiba di tangan pembaca. Para pembaca memilih mana yang hendak mereka baca dan yang tidak. Nah, di situlah pembaca juga memunyai subjektivitas.

Dari contoh-contoh itu, saya hendak mengatakan kalau dalam hidup ini sebenarnya tidak ada yang bebas nilai. Kalau kita ikut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tentu kita akan membela PMII. Jika kita Islam, kita lebih memunyai kecenderungan membela Islam daripada agama lain.

Hati Nurani
Lalu bagaimana jika semuanya sudah tidak ada yang bebas nilai. Kita sebenarnya memunyai satu pegangan yakni hati nurani. Dari hati kecil kita itulah kita bisa menilai mana yang sebaiknya kita bela dan mana sebaiknya kita tinggalkan. Hati nurani adalah penilai di tengah subjektivitas itu.

Oleh karenanya, subjektivitas yang dilakukan wartawan, filsuf atau aktivis sebaiknya berdasarkan hati nurani. Untuk media misalnya, subjektivitas yang dipilih itu bukan berdasarkan uang, kepentingan media atau kepentingan pemilik media.

Apakah bisa? Tentu bisa, meski itu sangat sulit. Sebagai entitas bisnis yang harus menggaji karyawan dan menutupi biaya operasional, media harus menjaring iklan dari penguasa dan pengusaha. Nah, karena berbenturan dengan iklan inilah atau kepentingan pemilik media.

Pada pemilu 2014 lalu, misalnya, bagi kalangan wartawan pemilu tersebut menjadi momen turunnya kepercayaan masyarakat terhadap televisi. Kita tahu, dua stasiun televisi yang pemiliknya sama-sama memimpin partai politik dengan terang-benderang mendukung calon presiden dengan membabi-buta. Atas fenomena tersebut tentu masyarakat dan juga wartawan banyak yang prihatin. Tapi mau bagaimana lagi kita bukan pemilik media.

Peran Aktivis PMII
Di tengah subjektivitas itu, sebagai aktivis kita harus tetap mewarnai wacana publik atau kalau perlu menguasainya. Sebagai aktivis kita harus bisa menganalisa dan memproduksi wacana. Apa yang diperjuangkan PMII harus diproduksi dalam bentuk wacana agar bisa diketahui dan memberi manfaat banyak orang.

Media untuk memproduksi wacana itu bisa dengan membuat buletin, mengaktifkan website dan lain-lain. Jika hal tersebut tak dilakukan aktivis PMII, bisa jadi aktivis PMII hanya menjadi penonton bukan pelaku.


Artikel ini disampaikan dalam Pelatihan Kader Dasar (PKD) Komisariat Ibnu Rusyd atau PMII Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) Cabang Kota Malang, Sabtu 21 Februari 2016.

sumber gambar:
Powered by Blogger.

 

© 2016 Amanah Online. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top