Oleh: Ahmad Rudi
Pancasila
adalah ideologi terbuka. Sebagai ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai relijius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain,unsur-unsur yang merupakan
materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai contoh kebiasaan gotong-royong dan musyawarah adalah nilai-nilai luhur
budaya yang terdapat dalam Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai perspektif hidup bagi
bangsa Indonesia.
Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia dan sebagai asas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan negara yang mempunyai
beragam suku, ras dan agama. Oleh karenanya, untuk
menyatukan keberagaman tersebut diperlukan adanya satu kesepakatan bersama dan
kesepakatan yang mengikat yang pada akhirnya ditetapkan sebagai ideologi, yakni
Pancasila.
Negara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya
alam (SDA) yang melimpah. Dengan kekayaan alam tersebut
tidak heran negara-negara luar banyak yang melirik ingin menguasai sumber daya alam Indonesia tercinta ini untuk memperkaya
negaranya masing-masing. Maka dari itu, untuk mempertahankan semua itu diperlukan penanaman
semangat nasionalisme bangsa Indonesia yang kuat pada diri generasi bangsa.
Kita ketahaui bahwa Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,
tapi Pancasila bukan sekadar dasar negara saja bukan pula harus difahalkan diluar
kepala. Pancasila adalah sesuatu yang harus diamalkan oleh kita sebagai warga
Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga
Pancasila anti kapitalisme dan kolonialisme. Maka kaum kapitalis benar-benar mengubah
paham Pancasila dengan mengubah cara berpikirnya. Contohnya terlihat dari sistem
pendidikan, ekonomi, politik, dan sosial. Sungguh miris sekali bangsa kita
diperbudak oleh kaum-kaum bangsat itu dan bisa mempropagandakan paham Pancasila
menjadi paham kaptalis-leberal. Nilai-nilai Pancasila sudah hilang ditelan oleh
ombak samudra. Dan nilai-nilai Pancasila sudah tidak ternilai lagi di mata
dunia. Siapakah yang bersalah? Pemerintahkah? Atau masyakaratnya? Kehidupan
pejabat negara kita dan masyakarakat sudah keluar dari nilai-nilai Pancasila.
Gaya hidup mereka pragmatis.
Masyarakat Indonesia dalam sehari-harinya sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Masyarakat sekarang dengan masyarakat dulu
jauh berbeda cara mengaplikasikan Pancasila dalam tatanan kehidupan sosial. Kehidupan yang hidonis dan pragmatis membutakan
masyarakat bangsa ini, dan bagaimana kehidupan masyarakat Indonesia enak dan
nyaman dalam semboyan mereka. Sifat
gotong royong dalam masyarakat sudah hilang. Mereka lebih mementingakan
golongan saja, tanpa memikirkan orang-orang di sekitarnya. Banyak perilaku
masyarakat Indonesia yang tidak sewajarnya dilakukan dan sudah tidak berperikemanusiaan
lagi. Dalam kehidupan bermasyarakat seharusnya lebih
terbuka dalam bersosial. Dan maraknya kasus-kasus seperti kejahatan sudah
merajarela di negara kita. Masyarkat sudah hilang rasa kebersamaan dan kenyamanan sudah
tidak ada lagi dalam benak diri masyarakat Indonesia.
Pendidikan adalah wadah untuk mencerdaskan anak bangsa dan belajar agar
bisa membuat sebuah gagasan-gasasan baru bagi para intektual. Ironisnya
pendidikan di Negara Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan norma-norma Pancasila sebagai landasan untuk mencapai
pendidikan yang layak untuk warganya sendiri. Pendidikan juga membentuk pribadi
yang berilmu pengatahuan dan berwawasan luas. Memang tidak bisa dimungkiri lagi
bahwa pendidikan merupakan alat yang dapat meningkatkan kualitas hidup, dan
menjadi jaminan hidup yang layak dan berinteraksi dalam percaturan global. Di negara
kita pendidikan tidak merata dan banyak anak bangsa yang tidak bisa bersekolah
dikarenakan biaya yang sangat mahal. Dampak dari sistem itu banyak orang-orang
bodoh berkeliaran di mana-mana. Padahal menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2 “setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Undang undang tersebut dipertegas oleh undang-undang nomor 20 tentang Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 46 yang mengatakan bahwa
“pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat.” Pada undang-undang yang sama pasal 34 ayat 2 juga
disebutkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
jengjang pendidikan dasar tanpa biaya.
Namum
sepertinya pendidikan yang ada di Indonesia telah terjebak dalam jurang yang paling
dalam, yakni pendidikan dijadikan ladang bisnis bagi pemegang modal. Dengan itu pendidikan hanya menjadi alat
pekerjaan yang melulu dimanfaatkan oleh antek-antek kapitalis lembaga. Dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia seharusnya tidak membatasi lembaga dan tidak
mencampur-aduk sistem penddikanya, baik dari sektor swasta atau negeri.
Ekomoni sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan. Oleh karenanya ekomoni merupakan salah satu
ilmu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ekonomi sebagai alat untuk mengukur tingkat kemajuan
dalam seatu negara, apakah keadaannya baik atau semakin memburuk. Sedangkan sistem ekonomi di Negara Indonesia sudah tidak bisa dikatakan ekonomi
kerakyatan, yang mana tertuang dalam UUD tentang kekayaan yang di miliki oleh Negara Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu
undang undang yang mengatur tentang pengertian perekonomian dan pemanfaatannya
secara nasional. Ayat (10
berbunyi, “perekonomian disusun bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan”;
ayat (2) berbunyi “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”; ayat (3) berbunyi “bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”; ayat (4) berbunyi, “pereokonomian
nasional diselenggrakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandiran, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekomoni nasional”; dan
ayat 5 “mengenai ketentuan pelaksanaan diatur dalam undang-undang”.
Undang undang
dasar 1945 merupakan aturan dasar pemerintah maupun rakyatnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tapi apa daya, sistem ekonomi kita sudah tidak sesuai
dengan UUD. Semua kekayaan alam ini diizinkan dikuasai oleh bangsa-bangsa luar
dan ini mengakibatkan negara indonesia miskin. Banyak orang-orang mati karena kelaparan,
tapi apa daya nasib sudah menjadi bubur disebabkan oleh razim yang tidak
bertanggung jawab. Dalam hal hajat hidup orang banyak rakyat tidak tahu apa-apa,
malah dikagetkan dengan hutang negara yang sangat besar. Maka diperlukan sistem ekonomi yang lebih
adil. Hanguskan kapitalisme-liberalisme-feodalisme di tanah pertiwi ini. Kembali ke sistem ekonomi kerakyatan.
Politik adalah proses membentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat. Politik juga adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan. Tujuan yang riil politik adalah untuk kebaikan dan
kepentingan bersama. Tapi sekarang politik dijadikan sebuah pemahaman untuk
membawa keuntungan sepihak dan bukan untuk kepentingan bersama. Maka konsep Bung Karno terkait politik di bangsa ini sudah
hilang. Terkait masalah kemandirian politik, Soekarno telah berhasil memperjuangankan Pancasila
sebagai fondasi kemandirian bangsa
Indonesia dengan memiliki ideologi sendiri. Soekarno
juga mengkritik demokrasi politik yang diterapkan di negara luar yang penuh
tipu daya oleh kaum kapitalis dan borjuis dalam menindas kaum yang lemah.
Sedangkan para pejabat yang ada di negara Indonesia untuk bisa duduk di sebuah
kedudukan yang sangat tinggi memerlukan uang. Politik di negara indenesia sudah hilang—sebuah
cita-cita yang pernah diidamkan oleh bapak kita yang memproklamirkan negara Indonesia ini. Politik sudah keluar dari norma-norma Pancasila. Sungguh miris sekali kalau sistem seperti ini
terus merajarela di Negara Indonesia. Indonesia akan menjadi sejarah seperti kerajaan-kerajaan
masa lalu.
Saya
menyimpulkan bahwa Pancasila hanya formalitas saja. Saya teringat pada sebuah pepatah yang
mengatakan, ”adanya seperti tidak ada”. Orang-orang yang mengaku Pancasilais telah mengkhianati Pancasila itu sendiri. Maka dari itu
perlu penyadaran kepada generasi muda. Kalau dibiarkan seperti ini akan hilang
roh Pancasila itu di dalam jiwa manusia, dan sudah tidak keramat lagi. Negara kita hanya akan menjadi sejarah yang
pernah
menganut ideologi Pancasila, dan akan hancur di tangan-tangan kaum kapitalis dan
antek-anteknya.[]
sumber gambar:
Soekarno, by Tytton Sishertanto